Minggu, 31 Mei 2015

PENERIMAAN MURID BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016



TUTWURI HANDAYANIPEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI PEMBANTANAN.1
KECAMATAN SUNGAI TABUK NSS:101150109022
Alamat:  Ds Pembantanan . Kec. Sungai Tabuk. Kab. Banjar Kode Pos : 70653
==================================================================================
                                                                                                                                                                     

PENGUMUMAN PENERIMAAN MURID BARU
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016


Penerimaan murid baru tahun pelajaran 2015 / 2016 dilaksanakan pada :

Hari                 :  6  s / d  11  Juli  2015
Jam                  :  08’00 – 12’00
Tempat            :  SDN Pembantanan.1

Syarat syarat pendaftaran sebagi berikut :

1.      Umur / Usia Minimal  6 Tahun.
2.      Fhoto Copy Kartu Keluarga.
3.      Fhoto Copy Akte Kelahiran ( kalau ada ).
4.      Ijazah TK ( kalau ada ).
5.      Mengisi Formulir yang sudah disediakan
6.      Calon Murid  dan Orang tua atau wali harus hadir waktu pendaftaran.  




Mengetahui                                                           Pembantanan,  1  Juli  2015
Kepala Sekolah                                                     Panitia




BASUNI,S.Pd                                                      NOOR ASIAH,S.Pd
NIP : 19650625 198509 1 001






martapuraTUTWURI HANDAYANIPEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI PEMBANTANAN.1
KECAMATAN SUNGAI TABUK NSS:101150109022
Alamat:  Ds Pembantanan . Kec. Sungai Tabuk. Kab. Banjar Kode Pos : 70653
=====================================================================================

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PEMBANTANAN.1
NOMOR : 422.2 /          / VI / 2015

TENTANG

PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SD NEGERI PEMBANTANAN.1
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

KEPALA SD NEGERI PEMBANTANAN.1

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SD Negeri Pembantanan.1 Tahun Pelajaran 2015/2016 maka perlu menetapkan susunan panitia;


b.
Bahwa susunan panitia tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Pembantanan.1.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 71);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/Atau Bakat Istimewa;


6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah;






8.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banjar Nomor 420./Disdik tanggal 27 Mei 2015 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.











Memperhatikan
:
Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 5 Juni 2015 tentang pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Negeri Pembantanan.1 Tahun Pelajaran 2015/2016






MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


KESATU
:
Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SD Negeri Pembantanan.1 Tahun Pelajaran  2015 /2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA
:
Menugaskan pantia untuk melaksanakan tugas tersebut;
KETIGA
:
Panitia sebagaimana tercantum diharap melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di
:
Sungai Tabuk  

Pada Tanggal
:
 5  Juni  2015


Kepala Sekolah









BASUNI, S.Pd.

NIP 19650625 198509 1 001




Tembusan:
1.
Kepala UPT Pendidikan Kec,Sungai Tabuk Kabupaten Banjar (sebagai laporan)
2.
Ketua Komite SD Negeri Pembantanan.1
3.
Yang bersangkutan




Lampiran 1: Keputusan Kepala SD Negeri Pembantanan.1
Nomor        : 421.2 /        / VI / 2015
Tanggal      : 5  Juni  2015


SUSUNAN PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SD NEGERI PEMBANTANAN.1
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
NAMA, NIP
JABATAN
KET
DALAM DINAS
DALAM PANITIA
1
Basuni, S.Pd.
19650625 198509 1 001
Kepala  Sekolah
Ketua

2
H.Anang Jarkasi,S.Pd
19611222 198503 1 006
Guru Penjasorkes
Sekretaris

3
Muhammad Nawawi,A.Ma
19560813 198406 1 01
Guru  PAI
Anggota

4
Nurhafifah

Guru Kelas
Anggota

5
Noor Asiah,S.PdI

Guru Kelas
Anggota

6
Aisyah,S.Pd

Guru Penjasorkes
Anggota

7
Alimatu Sakdiah, S.Pd

Guru Kelas
Anggota

8
Masirah

Guru Kelas
Anggota






Sungai Tabuk,  5  Juni  2015

Kepala Sekolah




BASUNI, S.Pd.
NIP 19650625 198509 1 001

  


Lampiran II     :    Keputusan Kepala SD Negeri Pembantanan.1
Nomor             :    421.2 /         / VI / 2015
Tanggal           :    5  Juni  2015

JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SD NEGERI PEMBANTANAN.1
TAHUN PELAJARAN 2015 / 2016

NO
JENIS KEGIATAN
HARI, TANGGAL
WAKTU
KETERANGAN
1
Pendaftaran
Senin-Sabtu,
6  Juli – 11 Juli 20145
07.30-13.45 WIB
Petugas Piket
2
Pengumuman
Sabtu,
13 Juli 2015
07.30-13.45 WIB
Semua Panitia
3
Daftar Ulang
Selasa-Kamis,
14-16 Juli 2015
07.30-13.45 WIB
Petugas Piket
4
Orientasi dan Hari-hari Pertama Masuk Sekolah
Senin-Rabu,
17-20 Juli 2015





Sungai Tabuk, 5  Juni  2015

Kepala Sekolah




BASUNI, S.Pd.
NIP 19650625 198509 1 001



Lampiran III   :    Keputusan Kepala SD Negeri Pembantanan.1
Nomor             :    421.2 /         / VI / 2015
Tanggal           :    5  Juni  2015

JADWAL PEMBAGIAN TUGAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SD NEGERI PEMBANTANAN.1 TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
JENIS KEGIATAN,
HARI & TANGGAL
NAMA PETUGAS, NIP
KETERANGAN
1
Pendaftaran
Senin,  6  Juli  2015
Basuni, S.Pd.
19650625 198509 1 001

Alimatu Sakdiah,S.Pd
-

Selasa, 7  Juli 2015
H.Anang Jarkasi, S.Pd
19611222 198503 1 006

Nurhafifah


Rabu, 8  Juli 2015
Muhammad Nawawi, A.Ma
19560813 1984081 001

Aisyah,S.Pd
-

Kamis, 9  Juli 2015
Noor Asiah,S.PdI


Masirah


Jum’at, 10  Juli  2015
H.Anang Jarkasi, S.Pd
19611222 198503 1 006

Muhammad Nawawi, A.Ma
19560813 1984081 001

Sabtu, 11  Juli  2015
Basuni, S.Pd.
19650625 198509 1 001

Alimatu Sakdiah,S.Pd


2
Pengumuman
Senin, 13  Juli 2015
Semua Panitia

Daftar Ulang
Selasa,
 14  Juli  2015
H.Anang Jarkasi, S.Pd
19611222 198503 1 006

Nurhafifah


Rabu,
15  Juli  2015
Muhammad Nawawi, A.Ma
19560813 1984081 001

Aisyah,S.Pd


Kamis,
16  Juli  2015
Noor Asiah,S.PdI


Masirah




Sungai Tabuk,  5  Juni  2015

Kepala Sekolah




BASUNI, S.Pd.
NIP 19650625 198509 1 001





















Senin, 18 Mei 2015

UJIAN NASIOANAL TA.2014/2015

Suasana Senang dan Tenang dalam pelaksanaan UJIAN NASIONAL.
UN atau UJIAN NASIONAL adalah kegiatan Inti dari Sebuah Pebelajaran tidak terkecuali dengan SD Negeri Pembantanan.1 Kecamatan Sungai Tabuk,Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang pada tahun pelajaran 2014/2015 mendapat kepercayaan menjadi Sekolah penyelenggara kegiatan UN atau UJIAN NASIOANAL Sub  Rayon -04 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupatena Banjar.

Panitia Pelaksana UJIAN NASIONAL Sub Rayon -04. SD Negeri Pembantanan.1


Kebersamaan  Walau Termasuk Wilayah Sulit Terjangkau,

Rabu, 04 Maret 2015

SK

PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN SUNGAI TABUK
SD NEGERI PEMBANTANAN.1
Alamat: Kp.Sakanandang Desa. Pembantanan Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan 70653

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI PEMBANTANAN.1
Nomor : 421.2/...../SKBEND//2015

T E N T A N G

PENGANGKATAN PEMBANTU PEMEGANG KAS
SEKOLAH DASAR NEGERI PEMBANTANAN.1

Menimbang
:
a.

b.

c.
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Pembantanan.1 Perlu adanya Personil Yang Memadai.
Bahwa dukungan dan peran serta Masyarakat perlu disambut dalam rangka meningkatkan Kualitas Pendidikan.
Bahwa Sehubungan dengan Butir “a dan b” dipandang perlu menetapakan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pembantanan 1.

Mengingat
:
1.

2.
3.

4.

5.

6.
7.
8.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi , dan Tata Kerja.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8 Tahun 1983
Undang-undang No.1  Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
Peraturan Menteri Pandidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan BOS

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

Pertama



Kedua


Ketiga


Keempat


Kelima
:



:


:


:


:
Mengangkat Nama Yang Tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini Sebagai Pembantu Pemegang KAS (Bendahara) Sekolah Dasar Negeri Pembantanan 1, UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.




Dalam Menjalankan tugasnya selaku Pemegang KAS (Bendahara) SD Negeri Pembantanan 1 Bertanggung Jawab Terhadap Sekolah.

Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Apabila dikemudian hari terdapat Kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 




Ditetapkan di  : Pembantanan
Pada Tanggal : 08 Januari 2015
Kepala SD Negeri Pembantanan 1



BASUNI,S.Pd
NIP. 19650625 198509 1 001






PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
UPT  PENDIDIKAN KECAMATAN SUNGAI TABUK
SD NEGERI PEMBANTANAN 1
Alamat: Kp.Sakanandang Desa. Pembantanan Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan 70653

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 421.2.../SKBEND/2015
Tanggal : 08 Januari  2015

1.
Nomor Urut
:
04
2.
Nama
:
AISYAH, S.Pd
3.
NIP
:
-
4.
Jenis Kelamin
:
Perempuan
5.
Tempat dan Tanggal Lahir
:
Lok Baintan, 09 November 1990
6.
Agama
:
Islam
7.
Pendidikan
:
S.1
8.
Pangkat/ Gol. Ruang
:
-
9.
Jabatan
:
Pembantu Pemegang KAS  ( Bendahara )
10.
Pekerjaan
:
Guru Honorer
11.
Alamat Tempat Tinggal
:
Lok Baintan



a. RT / RW      
:



b. Desa
: Lok Baintan



c. Kecamatan
: Sungai Tabuk


d. Kabupaten
: Banjar
e. Provinsi
: KALIMANTAN SELATAN
f. Kode POS
: 70653













Ditetapkan di  : Pembantanan
Pada Tanggal : 08 Januari 2015
Kepala SD Negeri Pembantanan 1



BASUNI,S.Pd
NIP. 19650625 198509 1 001